BNNP NTB Periksa Terduga Pemesan Ganja Via Facebook

MEDIA DEMOKRASI, Mataram - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat memeriksa pria berinisial IGAW (39) atas dugaan terlibat dalam kasus pemesanan ganja via Facebook dengan menggunakan akun bernama "Pijar Cakrawala".

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB Kombes Pol. Gede Suyasa di Mataram, Jumat (28/03/2025), menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bagian dari proses pidana dalam menentukan status hukum pria asal Abian Tubuh Baru, Kota Mataram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dia mengaku sudah empat kali melakukan transaksi melalui akun "Pijar Cakrawala". Adapun pembayaran melalui aplikasi DANA.

Selain itu, dari pemeriksaan, terungkap bahwa ganja yang dikirim dalam bentuk paket tersebut datang dari Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan percakapan dalam handphone-nya, ditemukan bahwa yang bersangkutan membeli ganja untuk kepentingan pribadi atau dikonsumsi sendiri.

Penangkapan IGAW pada hari Kamis (27/3) berawal dari tindak lanjut informasi Bea Cukai Mataram tentang adanya paket kiriman berisi ganja masuk ke Lombok, NTB.

"Bersama tim bea cukai dan jasa ekspedisi barang, kami pada awalnya mengecek paket tersebut yang berada di kompleks pergudangan wilayah Labuapi," kata Kombes Pol. Gede Suyasa.

Usai memastikan nama pengirim berinisial MY dari Medan dan nomor seri dari paket sudah sesuai dengan informasi awal, BNNP NTB menerapkan strategi control delivery, memantau pergerakan paket tersebut sampai ke tangan penerima.

"Berkat dukungan kerja sama pihak jasa ekspedisi barang, IGAW berhasil diamankan saat mengambil paket," ujarnya.

Ganja dalam paket kiriman bertulis celana tersebut memiliki berat kotor 42,46 gram. Ganja dalam paket ditemukan terbungkus plastik hitam.

"Setelah kami timbang ulang, berat bersih dari barang bukti ganja ini menjadi 38,97 gram," kata dia.

Lebih lanjut Kombes Pol. Gede Suyasa memastikan pemeriksaan ini masih berjalan dan berkembang. Sesuai dengan aturan, pihak BNN punya waktu 6 hari sejak dimulainya penangkapan untuk menentukan status hukum IGAW.

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
480

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer