MEDIA DEMOKRASI, Meulaboh - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melimpahkan tersangka MB (52), seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, diduga terkait penamparan anak usia sekolah dasar.
“Pada hari ini kami telah menyerahkan tersangka MB ke jaksa penuntut umum, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA, Kamis (20/03/2025).
Menurutnya, dengan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut, maka saat ini kewenangan perkara tersebut sudah berada di kejaksaan.
Polisi berharap agar perkara ini agar dapat segera disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus ini, tersangka MB diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia sebelumnya dilaporkan oleh Jhoko Hadi, seorang ayah dari anak yang diduga menjadi korban penamparan oleh tersangka MB.
Kasus ini terjadi pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk do bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan, dan akibat kejadian tersebut saya masa takut dan tidak sekolah beberapa hari.
Menunggu persidangan
Kuasa hukum MB, Ahmad Suhendra dari Kantor Hukum Akbar Dani Saputra and Partner kepada ANTARA mengatakan, pihaknya berharap perkara tersebut agar dapat segera dilakukan persidangan di muka pengadilan.
“Permintaan dari kita, berharap cepat disidangkan, agar perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Pihaknya sejauh ini belum bisa memberi penilaian dalam perkara tersebut, dan tetap menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat nantinya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer