Satpol PP Karawang Intensifkan Operasi Pengawasan THM Nakal

MEDIA DEMOKRASI, Karawang - Satpol PP Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengintensifkan patroli pengawasan tempat hiburan malam (THM) nakal yang masih beroperasi pada bulan suci Ramadhan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang Tata Suparta di Karawang, Sabtu (08/03/2025), menyampaikan bahwa pemkab sudah mengeluarkan larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 Tahun 2025 tentang Imbauan Selama Ramadhan 1446 H/2025 M.

Dalam surat edaran itu, seluruh tempat hiburan malam di Karawang harus tutup atau tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Kategori tempat hiburan malam dalam surat edaran tersebut di antaranya diskotek, klub malam, tempat karaoke, spa dan panti pijat.

Tata menyebutkan, operasi secara intensif digelar untuk memantau kepatuhan pengelola tempat hiburan malam terkait dengan surat edaran bupati tersebut.

Selain itu juga ingin memastikan tidak ada tempat hiburan malam di Karawang yang beroperasi selama Ramadhan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan.

"Kami berharap ada kerja sama dari masyarakat untuk ikut serta menjaga kelancaran dan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan, dengan melapor jika menemukan ada tempat hiburan yang buka pada bulan Ramadhan," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Karawang menindak sebuah tempat spa di kawasan Grand Taruma Karawang karena melanggar ketentuan jam operasional pada bulan Ramadhan.

"Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sebuah tempat spa di kawasan Grand Taruma di bulan Ramadhan, kami langsung tindak lanjuti," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, Jumat (7/3).

Ia menyampaikan setelah menerima laporan tentang adanya tempat spa yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan verifikasi informasi.

"Jadi, kami datang ke lokasi dan ternyata benar ada aktivitas di tempat spa tersebut. Tempat itu beroperasi di bulan Ramadhan," katanya.

Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat spa tersebut. Peringatan keras itu diberikan agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut.

"Pengelola membuat pernyataan untuk menghentikan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran bupati," katanya.

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
393

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer