MEDIA DEMOKRASI, Bandung - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap agensi yang menyediakan jasa tindak pidana asusila atau pornografi melalui aplikasi berbayar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber pada pekan lalu yang menemukan aktivitas mencurigakan seperti panggilan video asusila menggunakan aplikasi Honey.
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan meringkus pemilik agensi tersebut berinisial DA serta pengurus agensinya berinisial MAE yang beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat," kata Jules saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Bandung, Kamis (06/03/2025).
Jules menyampaikan bahwa aplikasi Honey digunakan sebagai penyedia layanan untuk panggilan video berbayar antara pengguna dan talent.
Para talent diminta memperlihatkan bagian tubuh tertentu sesuai permintaan pelanggan dengan imbalan berupa koin yang dapat ditukar menjadi uang tunai.
"Dalam video call tersebut, para talent sesuai pemintaan pengguna ini memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pengguna," katanya.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadiansah mengatakan jajarannya juga telah menangkap lima orang wanita yang berperan sebagai talent atau host di aplikasi berbayar tersebut, yakni berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR.
"Bahwa aplikasi Honey ini adalah aplikasi yang di dalamnya terdapat fitur mengirim pesan dan panggilan video berbayar yang digunakan para talent," kata Resza.
Ia mengatakan para talent tersebut diwajibkan memenuhi target pendapatan sesuai yang telah ditentukan oleh agensi. Apabila tidak sesuai target, mereka diberikan sanksi denda.
"Rata-rata pendapatannya per minggu, baik talent maupun pengurus itu Rp1,5 juta sampai 2,5 juta, tetapi tergantung ada yang dapat target ada yang tidak," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer