MEDIADEMOKRASI, Barito Utara-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara akan menerapkan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA). Sebelumnya, DPMPTSP Barito Utara menggunakan OSS versi 1.1.
“Kabupaten Barito Utara sudah lama migrasi ke OSS versi 1.1, namun pada Juli 2021 akan berubah menjadi OSS RBA,” terang Kepala DPMPTSP Batara, Eddy Kusumajaya, Senin (2/8).
Tidak hanya update sistem, tetapi akan banyak perubahan dan keuntungan terutama bagi pelaku UMKM. Sebab aplikasi OSS RBA mengadopsi Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan pelaksana UU Cipta Kerja yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Terkait adanya informasi yang berkembang menyebutkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di DPMPTSP Batara, Eddy membenarkan, namun terjadi tahun lalu. Setelah temuan BPK RI, pihaknya tidak menerima retribusi bersifat tunai.
“Untuk izin perpanjangan saat ini persyaratan sudah diperbaharui, tidak seperti membuat baru dan sudah berbasis OSS,” ulas Eddy.
Dia menambahkan, nantinya kegiatan usaha dikelompokkan menjadi tiga, yakni usaha berisiko rendah, menengah dan tinggi. “Nanti yang menentukan dari pemerintah pusat, kami hanya operator,” tutupnya. (kh2)
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer