MEDIA DEMOKRASI, Palangka Raya - Meskipun dalam kondisi pandemi saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan baik provinsi maupun kabupaten/kota dan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kabupaten/kota tahun 2022.
Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022
"Sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan yaitu dengan memperhitungkan rata- rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi inflasi,"kata Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Farid Wajdi, Minggu (5/12/2021).
Ia menjelaskan, sesuai pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan pasal 29, UMP ditetapkan oleh gubernur dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November tahun berjalan, UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atas rekomendasi dari bupati/walikota selambat-lambatnya 30 November tahun berjalan.
Berdasarkan keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 188 44/442/2021 tanggal 19 November 2021, UMP Kalimantan Tengah tahun 2022, sebesar Rp. 2.922.516, (dua juta aembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah). Nilai ini lebih tinggi dari UMP 2021.
Selanjutnya gubernur menetapkan UMK Provinsi Kalimantan Tengah melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomar 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021, bahwa dalam lampiran keputusan ini tidak tercantum UMK Kapuas.
Hal ini karena dalam perhitungan UMK Kapuas yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas dalam sidang dewan pengupahan sesuai formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, memperoleh hasil yaitu UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 lebih kecil dari UMK Kabupaten Kapuas tahun berjalan, 2021 dan lebih kecil dari UMP tahun 2022.
Sesuai pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 menegaskan bahwa apabila hasil perhitungan UMK lebih rendah dan nilai UMP maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.
Memperhatikan beberapa kondisi tersebut diatas, maka Gubermur Kalimantan Tengah mengambil langkah kebijakan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Kapuas melalui Keputusan Gubernur Kal?mantan Tengah nomor 188 44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tentang UMK tahun 2022.
"Dimana pada Diktum ketiga, bahwa UMK yang tidak tercantum dalam lampiran keputusan gubernur ini, maka UMK kabupaten/kota dimaksud, berpedoman pada UMP tahun 2022,"ujarnya.
Dengan demikian maka UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 tetap ada dan mengacu pada UMP tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.922.516 (dua juta sembian ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah). Niiai ini lebih tinggi dari nilai UMK Kabupaten Kapuas tahun berjalan, 2021. (TVA)
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer