MEDIA DEMOKRASI, Jeneponto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto masih menunggu kelengkapan administrasi 612 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atau 90 persen dari 680 (Bacaleg) yang mendaftar dari 17 partai politik.
"Sementara ini kami masih memverifikasi Bacaleg dari 17 Parpol," kata Komisioner KPU Jeneponto Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga Plt Divisi Teknis dan Penyelenggara, Mustari Siama di Jeneponto, Minggu (11/6).
Dia mengatakan, dari 680 Bacaleg baru 10 persen yang dinyatakan memenuhi syarat. Karena itu, 90 persen dari 680 Bacaleg akan melakukan perbaikan besar-besaran di masa perbaikan pada tanggal 24 Juni 2023.
Menurut dia, ratusan Bacaleg tersebut akan diverifikasi dan bertarung untuk menempati 40 kursi di DPRD Jeneponto.
Dia mengatakan, tahapan untuk sampai ke daftar caleg tetap (DCT) masih panjang prosesnya hingga bulan November 2023.
Sehingga masih ada kemungkinan Bacaleg berpindah ke partai lain karena memang diperbolehkan, lanjut dia.
Hal itu dikarenakan syaratnya yang agak mudah yakni Bacaleg cukup mengundurkan diri dari partai sebelumnya.
“Kalau di Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 hanya mensyaratkan pengunduran diri yang bersangkutan,” jelasnya.
Hal ini kemungkinan berkaitan dengan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah akan menggunakan pemilihan proporsional tertutup atau proporsional terbuka.
Karena itu Bacaleg masih punya potensi untuk berpindah partai. (ANT)
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer