MEDIA DEMORASI, Kampar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau meminta pengurus partai politik di wilayahnya untuk segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mengingat hingga hari keempat pendaftaran sejak 1 Mei lalu belum ada satupun pendaftar.
"Semakin cepat mendaftar akan lebih baik sehingga kalau ada kesalahan bisa segera diperbaiki," kata anggota KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan di Bangkinang, Jumat (5/5).
Dia menjelaskan bagi partai politik yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar caleg DPRD Kabupaten Kampar, harus terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bakal caleg ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Apabila semua dokumen yang dipersyaratkan telah diunggah ke aplikasi, maka mereka harus segera memasukkan dan mencetak formulir pengajuan daftar bakal calon, lalu menyerahkan formulir tersebut ke KPU Kabupaten Kampar," jelasnya.
Kemudian daftar bakal calon harus disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan dari pengurus pusat partai politik peserta pemilu.
Dia mengatakan semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil, serta wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.
"Setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan," ujarnya.
Di DPRD Kabupaten Kampar sendiri terdapat sebanyak 45 kursi yang diperebutkan pada Pemilu 2024 dengan dibagi menjadi 6 daerah pemilihan (dapil).
Dapil Kampar 1 sebanyak 9 kursi dengan keterwakilan perempuan 3 orang, Dapil Kampar 2 sebanyak 8 kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang, Dapil Kampar 3 sebanyak 5 kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang, Dapil Kampar 4 sebanyak 11 kursi dengan keterwakilan perempuan 3 orang, Dapil Kampar 5 sebanyak 6 kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang dan Dapil Kampar 6 sebanyak 6 kursi dengan keterwakilan 2 orang.
KPU Kabupaten Kampar akan membuka masa pengajuan bacaleg DPRD Setempat pada 1-14 Mei 2023 dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dan pada hari terakhir 14 Mei dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB. (ANT)
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer