MEDIA DEMOKRASI, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membuka tahapan pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik untuk DPRD Makassar mulai 1-14 Mei 2023.
"Khusus tanggal 1-13 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita. Untuk tanggal 14 Mei dibuka pukul 08.00 Wita sampai 23.59 Wita. Pengajuan berkas bertempat di Kantor KPU Kota Makassar," kata anggota KPU Makassar Gunawan Mashar, di Makassar, Minggu (30/4).
Sedangkan mekanisme pengajuan bacaleg oleh partai politik, kata Gunawan, dengan mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU.
"Setelah semua dokumen lengkap diunggah, baru partai politik membawa dokumen fisik yang dicetak dari Silon berupa Dokumen B-Daftar Nama Bacaleg dan Dokumen B-Pengajuan Partai Politik,
Selain itu, KPU Makassar membuka "helpdesk" atau pusat informasi pencalonan untuk melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis terkait pengajuan bacaleg serta penggunaan aplikasi Silon.
"Saat ini, KPU Makassar senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memperlancar pengurusan persyaratan dokumen bacaleg, seperti kepolisian, pengadilan negeri, lapas/rutan, BNN Kota, dan Dinas Kesehatan setempat," paparnya.
Terkait bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kata dia,.diwajibkan mengunggah naskah asli dukungan pada sistem Silon sejak pengumuman hingga berakhirnya masa pendaftaran.
Selain itu Silon dibuka sejak 14 April 2023 saat pengesahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Tahapan pengajuan ini, menyusul KPU RI telah membuka pendaftaran pengajuan bacaleg mulai 1-14 Mei 2023. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei-23 Juni 2023. Apabila ada kekurangan persyaratan maka masih ada masa perbaikan persyaratan calon mulai 26 Juni-9 Juli 2023. (ANT)
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer