MEDIA DEMOKRASI, Palangka Raya - Miris! Melihat bagaimana pemuda di Kalimantan Tengah hari ini. Seharusnya organisasi sebagai wadah berkumpul menyalurkan aspirasi dan menuangkan ide dan kreativitas melalui program-programnya, kini menjadi ajang saling jegal.
Pedoman kita dalam berorganisasi dimanapun berada, itu selalu AD-ART (Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga), tidak ada aturan main selain pedoman itu!
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah undang-undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Maka dapat dipastikan, tidak ada satu kekuasaan mana pun yang berhak mengintervensi jalannya organisasi yang memiliki dasar hukum yang jelas dan aturan mainnya sendiri.
Jikapun ada, dapat diduga adalah intrik politik, itu bisa merusak semangat pemuda dalam kontribusinya membangun negeri.
Biarlah pemuda melalui dinamikanya sendiri, jangan mengintervensi untuk keperluan politik semata, lalu tidak bertanggungjawab, memecah belah pemuda di Kalteng ini.
Penulis Damai Usop
Pengurus Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer