Edy Rustian Bereaksi Keberadaan Karang Taruna Tandingan, Ini Sikapnya

MEDIA DEMOKRASI, Palangka Raya - Ketua Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028 Edy Rustian yang mengantongi SK Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) nomor 022/SK/PNKT/II/2023, menanggapi keberadaan Karang Tarung tandingan yang diketuai Chandra Ardinata dan telah dilantik beberapa hari lalu.

Menurut Edy Karang Taruna tandingan yang difasilitasi dinas sosial itu merupakan temu karya yang kusut, latah dan tidak bersandar pada aturan organisasi, sehingga hasilnya pun seharusnya tidak dapat di akomodir oleh Permensos dan AD ART.

Bahkan Edy sebut, dinas sosial juga terlalu jauh ikut campur dalam urusan rumah tangga Karang Taruna, yang punya AD ART sendiri. Dalam hal ini dinsos sebagai pembina fungsional bukan pihak yang diberikan kewenangan untuk membuat keputusan di internal Karang Taruna.

Namun justru yang terjadi, malah melakukan tindakan kesewenang-wenangan. Bahkan dinsos berani menyatakan SK yang diterbitkan pengurus nasional tidak sah, lalu mereka gelar temu karya tandingan, ini betul betul gagal faham dan buta aturan.

"Lembaga pemerintah yang harusnya kita harapkan menjadi motor kesejahteraan tapi justru digunakan oleh oknum didalamya untuk memecah dan memprovokasi kami, ini berbahaya. Pada saatnya saya akan buka bagaimana keterlibatan oknum dinsos dalam merancang kekacauan ini, Saya masih pegang bukti-buktinya,"ujar Edy dalam rilisnya, Selasa (4/4/2023).

Sebab hal itu sangat berbahaya bagi lembaga pemerintahan Kalteng apabila memelihara oknum-oknum yang tidak memiliki integritas, bahkan rela melawan hukum demi menjaga posisi jabatan.

Ia juga sangat menyayangkan sikap gubernur selaku pembina Umum, seharusnya dapat bijaksana dalam melihat persoalan ini, bukan ujuk-ujuk main lantik tanpa memperhatikan standing hukumnya.

"Kan mereka selalu bicara soal Permensos 25 tahun 2019, sementara didalam Permensos 25 tahun 2019 pasal 21 secara tegas dijelaskan, bahwa ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan Karang Taruna diatur di dalam AD ART Karang Taruna,"tegas Edy.

Dalam pasal 14 AD ART mengatakan, hasil temu karya Karang Taruna provinsi harus disahkan oleh pengurus nasional baru kemudian dapat di kukuhkan oleh gubernur.

Apalagi disisi lain, pengurus nasional secara tegas telah menyatakan, temu karya terpilihnya Candra itu ilegal, tidak diakui dan tidak dapat disahkan, artinya tidak boleh juga di kukuhkan.

"Saya menduga gubernur sengaja tidak diberikan informasi yang utuh terkait Karang Taruna ini,"ucapnya lagi.

Untuk itu Edy bilang akan mengambil langkah hukum agar pihak-pihak yang terlibat harus bertanggungjawab, sebab tindakan kesewenang-wenangan ini tidak dapat dibiarkan, karena mungkin saja dapat terjadi pada lembaga yang lain.

"Saya tidak sendiri, kekacauan ini telah menjadi domestik isu dan dan menjadi perhatian banyak pihak, masyarakat dapat melihat dan menilai apa yang terjadi hari ini. Saya tidak sendiri,"pungkasnya. (TVA)

Redaksi
1304

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer