MEDIA DEMOKRASI, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen mencegah praktik korupsi di daerah setempat sampai pada tingkat desa dan kelurahan.
"Salah satu komitmen ini terwujud dengan ditetapkannya Desa Sabuai, Kecamatan Kumai masuk di antara 12 desa di Provinsi Kalteng sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar Rody Iskandar di Pangkalan Bun, Sabtu (8/11/2025).
Dia pun berharap Desa Sabuai dapat memenuhi kriteria, sehingga dapat ditetapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Hal tersebut disampaikan saat dia terkait pelaksanaan penilaian kriteria Desa Antikorupsi. Rody pun berharap Desa Sabuai dapat mencapai nilai yang telah ditetapkan sebagai syarat memenuhi target kriteria yaitu 90.
Apabila Desa Sabuai berhasil ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi, maka diharapkan dapat menjadi indikator utama dalam memicu semangat untuk desa-desa lain untuk menyesuaikan.
"Kami berharap nantinya Desa Sabuai ini dapat menjadi agen perubahan, untuk desa-desa di Kotawaringin Barat," ucapnya.
Dia mengatakan, keikutsertaan Desa Sabuai ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, kita harus memastikan nilai integritas dan kejujuran menjadi budaya kerja di tingkat desa. Program Desa Anti Korupsi ini bukan hanya untuk memenuhi administrasi, tetapi menjadi gerakan bersama membangun benteng anti korupsi dari lini terdepan pemerintahan,” katanya.
Dia pun berharap Desa Sabuai dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi desa-desa lain di Kotawaringin Barat dalam menegakkan nilai akuntabilitas, transparansi, serta partisipasi masyarakat.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan dan pembinaan agar semangat antikorupsi dapat tumbuh secara nyata dalam pelayanan publik di desa.
Sementara itu, Kepala Desa Sabuai Tohhari mengatakan ini menjadi momen perbaikan pihaknya untuk bisa membuka secara luas keterbukaan informasi dan penerapan regulasi dengan peraturan yang ada di setiap desa.
"Mudah-mudahan kita bisa memenuhi indikator penilaian minimal 90, dan untuk saat ini kita sudah di angka 83," ucapnya.
Dia mengatakan, untuk proses verifikasi, pertanyaannya kepada masyarakat dan kepada perangkat desa menjadi indikator penilaian.
"Semoga nantinya tidak hanya nilai yang kita dapatkan, tetapi juga perbaikan di aspek pelayanan dan transparansi anggaran semakin kita perluas," kata Tohhari.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer