MEDIA DEMOKRASI, Yogyakarta - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Bea Cukai Yogyakarta mengamankan 144.155 batang rokok ilegal di provinsi ini selama operasi periode April hingga Oktober 2025.
"Ada jenis-jenisnya, ada yang cukainya salah peruntukan, kemudian tanpa cukai, ataupun cukai palsu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Ilham Junaidi saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat (31/10/2025).
Ilham juga menyebut rokok ilegal yang ditemukan beredar dikemas dengan merek menyerupai produk legal tanpa mencantumkan nama pabrik.
"Ada juga yang "separuh nyolong" jadi isinya itu 20, misalnya, tapi yang dibayar cukainya hanya 10 batang," kata dia.
Menurut dia, rokok ilegal di DIY paling banyak ditemukan di toko kelontong atau warung-warung kecil.
Ia mengakui sulit menemukan produsen rokok abal-abal itu karena rata-rata pedagang mengaku tidak mengenal pemasoknya.
"Kalau kita tanya siapa yang menyetor enggak pernah ada yang ngaku," ujar dia.
Selain itu, Ilham menilai masih maraknya peredaran rokok ilegal di provinsi ini turut didorong tingginya permintaan sebagian masyarakat terhadap rokok bertarif murah.
"Maksud negara memberikan cukai yang mahal itu, kan untuk pengendalian ya, maksudnya, tetapi kemudian banyak kalangan muda cari rokok yang murah," ucap dia.
Padahal, selain merugikan pemasukan negara, rokok ilegal berbahaya karena kandungannya tidak terukur.
“Kalau rokok legal kan tar-nya berapa ada, kemudian kandungan nikotinnya berapa, kandungan tar-nya berapa miligram. Di dalam rokok ilegal itu tidak tercantum, tidak terukur," ujar Ilham.
Ilham menyebut kegiatan pemberantasan rokok ilegal memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 10 persen untuk penegakan hukum, mulai dari sosialisasi, pengumpulan informasi, operasi pasar, hingga pemusnahan barang bukti.
Satpol PP DIY juga menggandeng mahasiswa melalui program Sobo Pasar dan Gokil Goes to Campus untuk mendukung sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.
"Untuk tahun 2025 ini Oktober ini terakhir, karena anggarannya sudah habis. Nanti di tahun 2026 kita mulai lagi mungkin sekitar bulan Mei," ujar dia.
Ihlam berharap para pedagang mampu memahami ciri-ciri rokok ilegal secara mandiri sehingga tidak ikut menjual produk yang dapat merugikan negara maupun kesehatan masyarakat.
"Memang rokok ilegal itu murah, tetapi di sisi lain juga merugikan pemasukan negara. Di samping juga membahayakan bagi generasi penerus kita," tutur Ilham.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer