MEDIA DEMOKRASI, Kabupaten Bogor - Kepolisian Resor Bogor, Polda Jawa Barat, mengungkap 114 kasus peredaran gelap narkoba selama 3 bulan terakhir dengan menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp5,8 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (28/10/2025), yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto jajaran Forkopimda dan perwakilan organisasi kepemudaan.
“Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, kami menegaskan komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Wikha.
Selama periode Agustus hingga Oktober 2025, Polres Bogor bersama jajaran berhasil mengungkap 114 perkara tindak pidana narkoba, minuman keras oplosan, dan obat keras.
Dari total perkara itu, 58 kasus melibatkan narkotika jenis sabu, empat kasus ganja, dua kasus ekstasi, 22 kasus tembakau sintetis, serta 28 kasus penyalahgunaan obat keras.
“Dari seluruh kasus tersebut kami mengamankan 155 tersangka, terdiri dari 153 laki-laki dan dua perempuan,” ujarnya.
Barang bukti yang disita terdiri atas sabu seberat 4,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram, tujuh batang pohon ganja, tembakau sintetis 6,6 kilogram, biang sintetis 0,9 kilogram, cairan biang 60 mililiter, 57 butir ekstasi, obat keras 21.512 butir, serta minuman keras oplosan sebanyak 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jeriken.
“Jika dikonversi, total nilai barang bukti yang kami rilis hari ini sekitar Rp5,8 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 82 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Wikha.
Ia menyebutkan, dari seluruh perkara terdapat tiga kasus menonjol. Pertama, peredaran ganja seberat 15,5 kilogram yang melibatkan dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32), warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
“Kedua tersangka mendapat pasokan ganja dari Provinsi Aceh yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” katanya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus kedua, peredaran sabu seberat 2,23 kilogram yang melibatkan dua tersangka berinisial HE dan MS. Penangkapan dilakukan pada 17 Oktober 2025 di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hasil pengembangan dari kasus di gerbang Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari wilayah Sumatera dan dikirim menggunakan sistem tempel. Nilai barang bukti sekitar Rp2 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa,” ujar Wikha.
Kasus ketiga adalah pengungkapan peredaran sabu yang disertai kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Gunung Putri. Polisi mengamankan tersangka berinisial AS dan MA, bersama barang bukti 50 paket sabu seberat 63,47 gram dan satu unit senjata api laras pendek.
“Tersangka AS mengaku senjata api itu disiapkan untuk melakukan kejahatan. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian tindak kriminal di Kabupaten Bogor juga terkait dengan peredaran narkoba,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres menyebutkan, pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh tentang penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Ini menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi perhatian nasional dan harus diberantas dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Wikha mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing melalui kanal informasi Polres Bogor maupun pemerintah daerah.
“Kami memastikan akan memproses setiap laporan secara tegas dan tuntas. Bersama Forkopimda dan elemen masyarakat, termasuk pemuda, kami bertekad memberantas narkoba demi mewujudkan generasi muda Kabupaten Bogor yang sehat dan unggul menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.(KR-MFS)
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer