Sebanyak 1.891 Non ASN Kotim Diangkat PPPK Paruh Waktu

MEDIA DEMOKRASI, Sampit - Sebanyak 1.891 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Hasil usulan pengangkatan PPPK paruh waktu telah keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah diumumkan juga melalui website resmi kami," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Senin (15/9/2025).

Selanjutnya, mereka yang lolos wajib melengkapi persyaratan untuk pengusulan nomor induk pegawainya.

Pengangkatan non ASN Kotim sebagai PPPK Paruh Waktu ini diumumkan melalui laman resmi BKPSDM Kotim melalui Surat Nomor 800.1.2.2/2023/BPKPSDM.PP1/2025 tentang Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kotim Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan, pengangkatan ini berdasarkan data yang diinput pihaknya beberapa waktu lalu dari hasil deks bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai pemetaan kebutuhan pegawai masing-masing OPD.

Adapun, berdasarkan pengumuman tersebut, non ASN yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu terdiri atas 454 formasi guru, 45 formasi tenaga kesehatan dan 1.392 formasi teknis.

Semua non ASN yang memenuhi kriteria tiga kelompok yang bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu dinyatakan lolos. Tiga kelompok itu adalah, non ASN yang masuk database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS, non ASN yang masuk database dan pernah ikut seleksi PPPK dan non ASN yang tidak masuk database tapi pernah ikut seleksi PPPK.

“Selain itu, ada juga non ASN kita yang tidak memenuhi kriteria, ada sekitar 100 orang, sehingga kontrak mereka tidak bisa diperpanjang lagi dan akan berakhir pada Desember 2025 sesuai kontrak yang berlaku saat ini,” imbuhnya.

Selanjutnya, bagi non ASN yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu diwajibkan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menyampaikan atau mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta.

Persyaratan kelengkapan dokumen ini diperlukan untuk pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Setelah itu, baru diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan masa kontrak kerjanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
20

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer