Polres Cianjur Ungkap 40 Kasus Peredaran Narkotika di Cianjur

MEDIA DEMOKRASI, Cianjur - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengungkap 40 kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Mei hingga September 2025 dengan mengamankan 53 orang tersangka dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya di Cianjur Kamis (11/9/2025), mengatakan dari puluhan kasus tersebut pihaknya merinci peredaran narkotika jenis sabu 11 kasus, ganja 2 kasus, tembakau sintetis 11 kasus, dan obat keras terbatas (OKT) 16 kasus.

“Tersangka yang ditangkap sebanyak 33 orang pelaku kasus narkotika dan 20 orang kasus obat keras tertentu, petugas mengamankan para pelaku di 16 kecamatan, Cianjur, Karangtengah, Pacet, Cipanas, Cikalongkulon, Cibeber, Cilaku, dan wilayah selatan," katanya.

Dia menjelaskan, sebagian besar melakukan motif tempel sehingga jarang sekali pelaku bertemu dengan pembeli, namun hal tersebut tidak dapat mengelabui petugas yang mencoba menggali informasi dengan berbagai cara, sehingga berhasil mengungkap puluhan kasus.

Bahkan pihaknya juga terbantu dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan di lingkungan tempat tinggal-nya, sehingga langsung ditanggapi dengan mengirim petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku pengedar narkotika.

"Dua kasus besar berhasil diungkap peredaran ganja di Kecamatan Tanggeung dan tembakau sintetis di wilayah Cianjur, dimana petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 600 gram dan tembakau sintetis seberat 772 gram serta menangkap dua tersangka," katanya.

Dia menjelaskan tersangka A warga Kecamatan Tanggeung, mengaku barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah selatan Cianjur, sedangkan tersangka N warga Kecamatan Cianjur, hendak menyebarkan tembakau sintetis di wilayah kota dan utara Cianjur.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, serta UU Kesehatan terbaru dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup dengan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami berkomitmen melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba, serta menerapkan keadilan restoratif untuk pengguna, dengan merekomendasi rehabilitasi sesuai ketentuan,” katanya.

Sedangkan total barang bukti yang diamankan tambah dia, seperti sabu seberat 102 gram, ganja 655 gram, tembakau sintetis 1.022 gram, obat keras terbatas sebanyak 24.140 butir, dan psikotropika 184 butir.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
21

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer