MEDIA DEMOKRASI, Banjarmasin - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi menaikkan tarif parkir mulai Senin (1/4/2024) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Kami resmi menaikkan tarif parkir, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat," ucap Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Umar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
Dia mengatakan sosialisasi terhadap kenaikan tarif parkir di kota dengan julukan Kota Seribu Sungai ini sudah dilakukan pada Februari 2024.
Untuk tarif parkir yang berlaku, ucapnya, bagi roda dua yang biasanya dikenakan tarif Rp2.000 sekarang menjadi Rp3.000, sedang untuk roda empat dari semula Rp3.000 sekarang menjadi Rp5.000.
"Atas kenaikan ini kepada pengelola parkir diharapkan bisa mengganti plang atau papan informasi parkir dengan pemberlakuan tarif parkir yang baru," ujarnya.
Selanjutnya, Umar berharap masyarakat sudah paham dan mengerti terkait pemberlakuan dan penyesuaian tarif parkir yang baru.
Apalagi, dikatakannya, kalau sosialisasi penyesuaian tarif parkir ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir melalui media visual, media online, media massa, dan pemasangan spanduk di beberapa titik di kota ini.
"Dengan adanya kenaikan tarif parkir ini, kami berharap kepada para juru parkir di kota ini bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir," tuturnya. (ANT)
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer