MEDIA DEMOKRASI, Singkawang - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang, Kalimantan Barat, menyerahkan remisi khusus Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili kepada tiga orang narapidana atau warga binaan beragama Konghucu, Selasa.
Penyerahan remisi dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang David Anderson Setiawan di teras tempat ibadah Konghucu yang berada di lingkungan lapas.
"Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik serta keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," ujar David.
Dia mengatakan remisi khusus Imlek merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan tanpa diskriminasi, termasuk bagi warga binaan penganut agama Konghucu, sebagai bagian dari komitmen pemenuhan hak-hak warga binaan.
Menurutnya, momentum Tahun Baru Imlek harus dimaknai sebagai titik awal untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, baik dari sisi pola pikir maupun perilaku.
"Pengurangan masa pidana ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus berbenah diri, meningkatkan integritas, serta menyiapkan diri agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab," katanya.
Kalapas juga mengingatkan seluruh warga binaan agar terus mematuhi tata tertib lapas dan mengikuti setiap program pembinaan yang telah disiapkan.
Dia berharap pemberian remisi khusus Imlek ini dapat menjadi dorongan positif bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial secara lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer