MEDIA DEMOKRASI, Sampit - Politisi asal Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rimbun yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD kabupaten setempat, melaporkan penanggung jawab atau orator aksi damai berinisial W ke Kepolisian Resor (Polres) atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya datang dengan kapasitas pribadi karena yang saya laporkan ini adalah keberatan atas aksi kemarin, yang saya rasa masuk indikasi pencemaran nama baik dan menyerang pribadi saya,” kata Rimbun di Sampit, Sabtu (14/2/2026).
Pelaporan ini sehubungan aksi damai yang digelar sehari sebelumnya di depan Gedung DPRD Kotim oleh kelompok Tantara Lawung Adat Mandau Talawang yang menuntut kejelasan mengenai beberapa rekomendasi KSO ke PT Agrinas Palma Nusantara (APN) yang dicabut.
Adapun berkas yang diserahkan ke kepolisian meliputi surat laporan resmi, lampiran dokumen pendukung, daftar saksi, serta rekaman video orasi saat aksi damai berlangsung sebagai bukti utama dalam perkara ini.
Rimbun menegaskan kehadirannya di kantor polisi adalah atas nama pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kotim. Ia merasa keberatan dengan tudingan yang dilontarkan orator aksi dalam video yang kini menjadi bukti laporannya.
Dalam orasinya, terlapor W menuding Rimbun sebagai Ketua DPRD yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi pengurusan KSO maupun Surat Perintah Kerjasama (SPK) menerima uang sebesar Rp200 juta dari setiap koperasi, dengan jumlah total 24 koperasi.
Tudingan itu dibantah keras oleh Rimbun. Ia menjelaskan sejak Mei 2025, dirinya justru berjuang mendampingi 10 koperasi dan dua kelompok tani agar bisa bekerja sama dengan APN yang mendapat hak pengelolaan aset negara sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD, yakni agar bisa memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Saya dengan kapasitas sebagai bapak rakyat, saya membantu dan menjadi penjamin supaya APN mempercayakan pengelolaan lahan kepada koperasi lama yang dulu bermitra dengan perusahaan perkebunan lewat skema plasma, agar masyarakat sejahtera sesuai keinginan Presiden,” jelasnya.
Rimbun merinci, perjuangannya telah membuahkan hasil berupa terbitnya KSO untuk 3 koperasi dan 1 kelompok tani, serta SPK untuk 7 koperasi dan 1 kelompok tani lainnya. Ia pun bersyukur karena dapat membantu masyarakat mencapai kerjasama tersebut.
Adapun, terkait penarikan rekomendasi terhadap dua koperasi dan satu kelompok tani sebelumnya, Rimbun menegaskan hal itu memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut pihak-pihak tersebut melanggar regulasi internal APN dan aturan hukum negara.
Namun, kemudian datang protes dari kelompok tertentu yang membawa nama masyarakat adat, dengan objek koperasi maupun kebun perorangan yang berbeda dengan rekomendasi yang ia tarik.
“Penarikan itu ada dasarnya karena tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan. Jadi saya bingung objek yang diprotes kemarin berbeda dengan kenyataan yang ada," tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.
Rimbun meminta pihak kepolisian bertindak profesional dalam menangani kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi organisasi atau aliansi yang membawa nama masyarakat Dayak untuk kepentingan tertentu.
Selain orator, ia juga meminta pertanggungjawaban dari pengurus inti aliansi tersebut, termasuk ketua dan sekretarisnya. Ia menilai aksi kemarin sudah tidak lagi murni menyuarakan aspirasi lembaga, melainkan lebih kepada penyerangan terhadap pribadi.
Terlebih, kelompok tersebut membawa nama masyarakat adat Dayak, sedangkan Rimbun juga asli Dayak. Jika memang aksi tersebut membawa kepentingan masyarakat adat, ia pun ingin kejelasan masyarakat mana tepatnya yang diperjuangkan.
“Kalau aspirasi mengarah ke lembaga DPRD, kami wajib menerima sesuai aturan. Tetapi kalau sudah menyerang pribadi dengan tuduhan menerima uang, ini sudah beda hal dan saya sangat keberatan,” tegasnya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer