Media Demokrasi, MUARA TEWEH – Permasalahan tumpang tindih antara wilayah hutan lindung dengan area garapan dan permukiman masyarakat di Kabupaten Barito Utara masih menjadi isu krusial yang belum terpecahkan. Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari H. Tajeri, selaku Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Tajeri menyatakan bahwa ketidakjelasan status lahan ini telah menimbulkan konsekuensi negatif yang meluas, baik pada aktivitas ekonomi masyarakat maupun proses pembangunan infrastruktur di Barito Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tajeri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Selasa, 7 Oktober 2025. RDP tersebut melibatkan partisipasi dari kepala perangkat daerah, para camat di seluruh wilayah Barito Utara, dan berbagai instansi teknis terkait. Tajeri menegaskan bahwa isu ini bukanlah hal baru dan telah mengakar sejak lama. Ia mengilustrasikan, "Persoalan ini sudah berlarut-larut. Sebagai contoh, di Desa Sikan terdapat program sawit dengan Kartu Kuning dua hektare per kartu. Sekarang hasilnya dipanen dan dijual ke perusahaan, namun status tanahnya masih dikategorikan sebagai kawasan hutan."
Selain itu, ia memaparkan kendala nyata yang terjadi di Kecamatan Lahei Barat. Di sana, proyek pembangunan SMA Persiapan Pembangunan sempat mengalami hambatan karena lokasi lahan yang direncanakan ternyata berada di dalam kawasan hutan, sehingga proses sertifikasi tidak dapat dilakukan. Tajeri menjelaskan, "Padahal, alokasi dana dari pemerintah pusat sudah mencapai lebih dari dua miliar rupiah. Kami terpaksa mencari lokasi baru seluas sembilan hektare agar proyek pembangunan fasilitas pendidikan itu dapat diteruskan."
Menyikapi urgensi ini, Tajeri memberikan penekanan kuat pada perlunya percepatan revisi dan penyesuaian tata ruang wilayah. Hal ini sangat penting, terutama bagi kecamatan-kecamatan yang telah mengajukan usulan untuk pelepasan kawasan hutan, seperti Teweh Utara dan Teweh Timur. Menurutnya, langkah ini merupakan kunci untuk membuka keran pembangunan yang selama ini terhambat oleh status lahan yang tidak jelas.
Oleh karena itu, Tajeri berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat mengambil tindakan cepat dan proaktif. "Kami sangat mengharapkan agar pemerintah pusat segera memberikan tindak lanjut terhadap usulan yang telah disampaikan. Hal ini krusial agar pembangunan di daerah tidak lagi terhambat oleh masalah tumpang tindih kawasan hutan," tutupnya, seraya menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam menyelesaikan isu agraria ini.
Bn
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer