Pengambilalihan Pasar Mangkikit Masih Berproses di Pengadilan

MEDIA DEMOKRASI, Sampit - Pengambilalihan pembangunan Pasar Mangkikit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah masih berproses di pengadilan, setelah selama kurang lebih 10 tahun tempat jual beli itu mangkrak.

“Terkait kelanjutan Pasar Mangkikit sedang dalam proses pengadilan. Mudah-mudahan dalam pertengahan tahun ini bisa selesai," tegas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Johny Tangkere di Sampit, Selasa (17/2/2026).

Dia mengatakan perkembangannya sudah ada, yaitu pihaknya menggugat, apakah nanti putusan pengadilan itu ganti rugi atau bagaimana masih sama-sama menunggu.

Setelah mangkrak selama kurang lebih 10 tahun, Pemerintah Kabupaten Kotim memutuskan mengambilalih penyelesaian pembangunan Pasar Mangkikit di Jalan Pangeran Antasari Sampit itu yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Namun, proses pengambilalihan itu juga tidak berjalan secepat yang diharapkan. Prosesnya dimulai sekitar akhir 2020, sempat terkendala karena oknum yang bertanggung jawab sempat menjadi buronan, hingga akhirnya berhasil diringkus pada 2025.

Johny menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melayangkan gugatan terhadap pihak yang bersangkutan untuk menentukan nasib pasar tersebut.

Ia berharap proses ini segera menemui titik terang melalui mekanisme yang disediakan pengadilan.

“Langkah ini penting, guna mendapatkan kepastian legalitas sebelum pemerintah daerah melakukan langkah renovasi. Targetnya, putusan final atau kesepakatan hukum dapat tercapai pada pertengahan 2026 ini,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pemerintah daerah juga mendorong adanya mediasi dengan pihak ketiga sebagai mitra pengembang.

Jika kesepakatan ganti rugi bangunan tercapai, lanjutnya, maka Pemkab Kotim segera melakukan perbaikan total terhadap fasilitas pasar yang terbengkalai.

Johny menekankan jika status pasar sudah resmi beralih ke tangan pemerintah, pola pengelolaannya akan diubah yakni tak lagi di bawah dinas karena kurang lincah dan efektif.

“Jika sudah diambil alih, pasar ini terlalu besar untuk dikelola oleh dinas, sehingga harapan ke depan pasar ini dikelola oleh perusahaan daerah agar lebih profesional,” jelasnya.



 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
17

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer