Polisi Tangkap Penipu Bermodus Transaksi Daring di Bekasi

MEDIA DEMOKRASI, Kabupaten Bekasi - Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi menangkap terduga dua orang penipu bermodus transaksi jual beli secara daring di Cikarang Selatan.

"Kasusnya sempat viral di media sosial Instagram dan petugas hari ini berhasil menangkap dua terduga pelaku yakni UA dan DA," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi di Cikarang, Selasa (17/2/2026).

Konstruksi perkara ini berawal dari laporan korban bernama DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes yang merasa telah dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian jam tangan pintar 'Apple Watch Series 7' melalui media sosial.

Korban mengaku membuat unggahan di media sosial dengan maksud hendak mencari Apple Watch. Unggahan tersebut kemudian direspons terduga pelaku dengan menawarkan produk permintaan korban seharga Rp2,9 juta.

Komunikasi keduanya berlanjut melalui aplikasi percakapan WhatsApp hingga mereka sepakat untuk bertemu langsung di sebuah rumah makan, depan Klinik Mitra Sehat Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.

Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengkoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku.

Setelah transaksi, pelaku menghilang, nomor kontak korban diblokir dan jam tangan dimaksud tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Berbekal keterangan korban, petugas gerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi serta mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan. Keduanya dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku diancam Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Mapolsek Cikarang Barat.

Engkus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial, serta memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran.

Masyarakat dapat mengakses informasi, bantuan maupun laporan hukum melalui pusat layanan 110, layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di 081383990086 atau nomor pengaduan resmi 08111939110.

"Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh secara cepat, humanis dan responsif," kata dia



 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
17

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer