MEDIA DEMOKRASI, Banjarbaru, Kalsel - Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap 14 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2026 yang digelar sejak 19 hingga 31 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan, serta mengungkap sejumlah kasus baik target operasi (TO) maupun non-TO.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda dalam konferensi pers di Aula Joglo Mako Polres Banjarbaru, di Banjarbaru, Rabu (18/2/2026), mengatakan Operasi Jaran Intan 2026 difokuskan untuk menekan angka kriminalitas kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
“Selama operasi berlangsung, empat target operasi berhasil diungkap. Kami juga berhasil mengungkap empat kasus non-TO,” ujar Pius.
Dia menegaskan, Operasi Jaran Intan merupakan langkah cipta kondisi untuk meminimalisir tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Operasi Jaran Intan sendiri merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna meminimalisir tindak kriminalitas, khususnya kejahatan kendaraan bermotor,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menggunakan modus kunci palsu untuk melancarkan aksinya. Mereka terlebih dahulu mengamati situasi sekitar dan menunggu kondisi aman sebelum mencuri kendaraan milik korban.
Pius juga mengungkapkan para pelaku tidak memilih korban secara khusus, melainkan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang parkir tanpa pengamanan tambahan.
“Korban dipilih secara acak. Siapapun yang lengah langsung menjadi sasaran. Beberapa pelaku beraksi sendirian, sebagian lain bekerja sama,” bebernya.
Selain itu, ucap dia, wilayah Kecamatan Liang Anggang tercatat menjadi lokasi yang paling sering menjadi sasaran aksi para pelaku. Bukan itu saja, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah yang diduga menerima dan menjual kembali kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477, Pasal 591, dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kapolres Banjarbaru mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci tambahan guna mencegah pencurian kendaraan bermotor.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer