MEDIA DEMOKRASI, Jakarta– Kabar gembira menyelimuti calon jamaah umrah di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, membenarkan, Arab Saudi akan mulai mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021.
Dikutip dari media Haramain Sharifain, disebutkan Kementerian Umrah dan Haji Saudi mengizinkan hampir seluruh negara membuka penerbangan langsung ke Saudi khusus jemaah umrah. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam edaran.
Syarat itu di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi 9 negara (India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon). "Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," terang Khoirizi kepada awak media di Jakarta, Senin (26/7).
Menurut Khoiziri, berkenaan dengan edaran tersebut, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga. "Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya. "Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud."
Syarat lainnya, jemaah umrah berusia 18 tahun ke atas dan telah rampung divaksinasi Covid-19. Calon jamaah umrah harus sudah disuntikkan vaksin sebanyak dua kali dosis. Ada 4 jenis yang direkomendasikan pemerintah Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson. Vaksin Sinovac asal Cina, yang jadi andalan pemerintahan Indonesia, tidak termasuk di dalamnya.
“Kalau vaksinnya bukan di antara 4 yang diakui Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, maka dia harus mendapat 1 kali di antara 4 itu,” komentar Konjen RI Jeddah, Eko Hartono.
Sementara terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," tegasnya. "Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik." Khoirizi menambahkan bahwa selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Business to Business (B to B), bukan Government to Government (G to G).
"Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," tandas Khoirizi. (sn)
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer