Sering Picu Konflik, Aparat Tertibkan Gardu yang Jadi Markas Ormas

MEDIA DEMOKRASI, Jakarta - Dianggap sering menjadi pemicu konflik, aparat gabungan Polres Jaksel, TNI, dan Satpol PP, menertibkan puluhan gardu yang disulap jadi markas organisasi masyarakat alias ormas. 

Aparat menyita berbagai batang milik anggota ormas seperti atribut ormas, juga beberapa senjata tajam. 

Kegiatan itu dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi di wilayah Jakarta Selatan. Dari hasil operasi tersebut, aparat gabungan menertibkan hampir dua ribuan bendera ormas dan 21 posko ormas.

"Dari hasil operasi selama satu minggu kita telah mengamankan hampir 2.000 bendera simbol dari atribut dari beberapa kelompok maupun ormas.Totalnya 1.913," ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Penertiban gardu atau posko ormas yang dimaksud adalah dengan mengecat ulang dan mengembalikannya ke fungsi semula. Menurut pengamatan redaksi, banyak gardu dicat warna loreng merah-oranye-hitam, atau loreng hijau-hitam ala militer. 

"Cat kembali supaya sesuai peruntukannya. Yang awalnya pos kamling, ya biarkan saja menjadi pos kamling. Ada juga beberapa gardu atau pos yang menempati lahan orang lain," ujarnya.

Namun, Azis tidak menjelaskan atribut ormas mana saja yang ditertibkan. Dalam gelar konferensi pers, bendera ormas yang disita petugas tidak diperlihatkan, hanya dilipat dan dimasukkan ke karung. Polisi hanya memamerkan senjata tajam sitaan. 

"Tindakan pencegahan diperlukan sebab ada potensi gangguan kamtibmas. Misalnya pencabutan bendera, perobekan bendera, perusakan pos atau gardu, semua bisa menimbulkan perkelahian yang meluas. Kita tertibkan dengan tetap berlandaskan hukum," tambah Azis.

Lebih lanjut Azis menjelaskan, penertiban atribut dan posko ormas, dilakukan sebagai upaya mencegah konflik antar-ormas. Selama ini sering terjadi keributan antar-ormas di wilayah Jakarta Selatan, juga di perbatasan.

"Soal eksistensi dari kelompok tertentu atau ormas tertentu. Kadang masalahnya sepele, tapi keributannya meluas. Bahkan kematian seperti yang terjadi di Ciledug maupun di Kembangan, Jakbar," ujarnya.

Di sisi lain, keberadaan atribut dan posko ormas di wilayah Jakarta Selatan juga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menjelaskan dalam Perda tersebut memang aturan soal atribut ormas tidak secara eksplisit disebutkan.

"Setiap orang atau badan hukum agar tidak memasang simbol, lambang maupun bendera atribut di sarana prasarana umum," jelas Ujang. 

Pada praktiknya, banyak ormas yang malah memakai lahan warga untuk memasang atribut maupun gardu ormas. Warga yang merasa keberatan bisa lapor ke Pemda DKI.

"Sesuai petunjuk Pak Kapolres, bila ada warga merasa keberatan lahannya dipakai gardu oleh ormas, bisa lapor ke Pemda DKI. Mau bongkar sendiri atau kita tertibkan?" tandas Ujang.

Komentar warganet rupanya kompak. KA Giring dan Masbin bersuara senada, yakni agar preman berkedok ormas dibubarkan saja. Tapi akun Satria Pamotan menyentil, "Anda percaya mereka berani?" (SN)

Redaksi
751

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer