JPU Hadirkan Empat Saksi Pada Sidang Lanjutan Kasus Suap Unila

MEDIA DEMOKRASI, Bandarlampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk tiga terdakwa yakni mantan rektor Unila Karomani, mantan wakil rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan ketua senat Unila Muhammad Basri.

"Sebenarnya kami hadirkan lima nama saksi, namun satu orang tidak bisa hadir," kata Jaksa Asril dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (7/2/2023).

Keempat saksi yang hadir dalam persidangan itu ialah Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman, anggota Polri Joko Sumarno, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020 Mahfud Santoso, serta dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila Maulana Muklis.

"Satu saksi tidak hadir yakni Anton Wibowo selaku PNS," tambahnya.

Karomani bersama Heryandi dan Muhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta selaku pemberi suap, Andi Desfiandi, yang telah dijatuhi hukuman 16 bulan pidana penjara. (ant)

Redaksi
130

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer